Premi Asuransi Autocilin Untuk Perlindungan All Risk
Asuransi All Risk |
Salah satu jenis perlindungan yang dimiliki oleh asuransi Autocillin saat ini adalah perlindungan all risk. Perlindungan Asuransi all risk dari Autocillin merupakan jenis perlindungan untuk semua jenis kerugian yang dialami oleh mobil nasabah baik itu kerugian ringan, sedang atau berat.
Jadi, nasabah tidak perlu menunggu hingga mobilnya rusak berat untuk mengajukan klaim, pada saat mobilnya tersebut mengalami kerusakan ringan saja, mereka sudah bisa mengajukan klaim untuk memperoleh perbaikan sebagaimana mestinya. Jadi, sekecil apapun kerusakan mobil anda, pihak Autocillin akan dengan senang hati mengurus permohonan klaim nasabah.
Oleh karena perlindungannya yang menyeluruh seperti dijelaskan di atas, maka harga preminya pun cukup tinggi jika dibandingkan dengan perlindungan Total Loss Only atau TLO. Namun demikian, tingginya harga premi untuk perlindungan all risk tersebut sudah sesuai dengan bentuk pelayanan yang diberikan kepada nasabahnya. Jadi, dijamin anda tidak akan merugi jika harus memilih perlindungan Asuransi all risk meskipun preminya cukup tinggi.
Bagi anda yang ingin mengetahui ketentuan tentang besarnya premi untuk perlindungan all risk, berikut ini diinformasikan mengenai besarnya premi yang akan dibebankan kepada para nasabah untuk jenis asuransi all risk Autocillin.
Adapun beberapa tarif premi asuransi all risk Autocillin tersebut adalah sebagai berikut :
- Jenis kendaraan non truk dengan harga di bawah 100 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 3.6 % (Sumatera), 3.35 % (Jawa 1) dan 3.1 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 3.7 % (Sumatera), 3.45 % (Jawa 1) dan 3.2 % (Jawa 2)
- Jenis kendaraan non truk dengan harga di bawah 100 - 300 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 2.89 % (Sumatera), 2.69 % (Jawa 1) dan 2.5 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 2.99 % (Sumatera), 2.79 % (Jawa 1) dan 2.6 % (Jawa 2)
- Jenis kendaraan non truk dengan harga di atas 100 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 2.1 % (Sumatera), 2.1 % (Jawa 1) dan 2.1 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 2.2 % (Sumatera), 2.2 % (Jawa 1) dan 2.2 % (Jawa 2)
- Untuk semua jenis truk, besarnya premi asuransi all risk Autocillin yang tetapkan adalah sebesar 3.55 % (Sumatera dan Jawa)